Terlibat Korupsi Proyek Jalan 

Mantan Kadis PU Bengkalis Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Korupsi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nasir melakukan korupsi dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat kasus itu terjadi, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Namun dia ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekda Kota Dumai.Selain Nasir, JPU juga menuntut Hobby Siregar, kontraktor yang menjabat sebagai Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dengan hukuman penjara selama 8 tahun. "Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana," ujar jaksa KPK Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/8).

Nasir juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hobby Siregar membayar denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Nasir membayar uang Rp 2 miliar sedangkan Hobby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 40.876.991.970. "Dalam satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa Nasir dan Bobby Siregar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, terdakwa Nasir dapat mengganti dengan hukuman 1 tahun kurungan dan Hobby Siregar 3 tahun kurungan," jelas Roy di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Hal memberatkan hukuman, perbuatan Nasir dan Hobby tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga merugikan keuangan negara. Atas tuntutan itu, Nasir dan Hobby mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang.

Nasir dan Hobby Spada Agustus 2013 sampai Desember 2015 melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp 105.881.991.970. Roy menyebutkan, Nasir memperkaya diri sebesar Rp 2.000.000.000, Hobby Rp 40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp 1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp 292 juta, Adi Zulhalmi Rp 55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp 3 juta, Maliki Rp 16 juta, Tarmizi Rp 20 juta, Syafirzan Rp 80 juta, M Nasir Rp 40 juta, M Iqbal Rp 10 juta, Muslim Rp 15 juta, Asrul Rp 24 juta, Harry Agustinus Rp 650 juta. Kasus ini berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu PanjangPangkalan Nyirih, Rp 528.073.384.162,48. Di proyek, Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi kemampuan dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multiyears dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Nasir menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).Dalam pertemuan itu Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (harga perkiraan sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Prosesnya masih penyidikan, dia belum ditahan. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar