Tiga Anggota DPRD jadi Tersangka, Terlibat Korupsi Dana Jasmas
Ilustrasi uang
SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga anggota DPRD Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Status hukum ketiganya naik sebagai tersangka karena tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut. Penetapan status tersangka pada anggota DPRD Surabaya ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie. Dia menyatakan, penetapan status tersangka ini dihitung per hari Senin (19/8) ini. "Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Jasmas," katanya, Senin (19/8).
Ketiga tersangka ini, disebut berinisial RR (Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD), SA (Syaiful Aidy) dan DR (Dini Rijanti). Mereka pada Senin ini seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun tak datang dengan alasan tertentu. "Ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Jasmas. Dan ketiganya juga pada hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rachmat. Penetapan tersangka ini, dilakukan mengingat mereka sudah tiga kali mangkir dari upaya pemeriksaan kejaksaan. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi dana Jasmas. Selanjutnya penyidik akan melakukan panggilan terhadap ketiganya. Panggilan ulang ini dalam statusnya sebagai tersangka. Bila pada panggilan berikutnya tidak diindahkan, maka penyidik akan melakukan upaya cekal.
"Kami akan panggil untuk ketiga kalinya lagi. Jika tidak datang, ada upaya hukum lainnya, termasuk panggil paksa dan pencekalan," tegasnya.Sebelumnya, anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dana hibah Pemkot tahun 2016. Ia pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Tidak hanya Binti, dalam kasus ini dua anggota DPRD Surabaya sebelumnya, Sugito, anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura dan Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra juga ditahan lebih dulu oleh jaksa.
Dalam kasus ini, satu terdakwa atas nama Agus Setiawan Tjong telah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia diketahui mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.(Net/Hen)
Tulis Komentar