Untuk Melaksanakan Salat Berjamaah

10 Menit Sebelum Azan Berkumandang, Semua Pedagang Diminta Tutup Dagangan

Ilustrasi pasar

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 451/0923 yang ditandatangani oleh Walikota Banda Aceh Aminullah Usman tanggal 31 Juli 2019. Surat ini tercantum 6 poin menghentikan segala aktivitas menjelang azan. Poin pertama surat imbauan itu Pemerintah Kota Banda Aceh meminta kepada seluruh pedagang agar menutup dagangannya sementara minimal 10 menit menjelang kumandang azan. Kemudian diminta untuk melaksanakan salat berjemaah baik di masjid, musala atau meunasah.

Lalu poin kedua juga diminta agar Muslim dan nonmuslim menghentikan seluruh aktivitas jual-beli dan kegiatan lainnya minimal 30 menit jelang salat jumat hingga selesai. Kecuali tindakan penanganan kedaruratan medis dan bencana. Selanjutnya seluruh masyarakat baik Muslim dan nonmuslim agar tidak melayani pelanggan selama pelaksanaan salat lima waktu dan Jumat. Tempat usaha agar ditutup baik menggunakan tanda penutup seperti layar kain atau sejenisnya, serta memberikan tanda khusus agar mudah dipahami. Poin terakhir juga diminta diminta kepada pemilik usaha, kantor pemerintah/swasta dan lembaga pendidikan, agar menjelang waktu azan diwajibkan menginformasikan agar bersiap-siap untuk melaksanakan salah berjemaah. Dalam surat imbauan itu, Wali Kota Banda Aceh juga meminta kepada seluruh camat agar mengkoordinasikan ke tingkat mukim dan gampong agar melaksanakan sebagaimana dimaksud diktum 1,2,3 dan 4 di wilayah kerja masing-masing.

Kepada Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. "Imbauan ini masih tahap sosialisasi. Kita minta pedagang untuk menutup dagangannya minimal 10 menit sebelum azan berkumandang," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Selasa (20/8). Dia berharap, imbauan ini bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Banda Aceh. Ini patut dicontoh seperti di Makkah, Arab Saudi, meskipun dagangannya ditutup jelang azan, dagangannya tetap laku seperti biasa. Sementara itu seorang warga Kota Banda Aceh, Firman menyambut baik imbauan itu. Namun yang harus ditekankan terlebih dahulu, setiap pegawai pemerintahan di Kota Banda Aceh harus terlebih dahulu memberikan contoh. "Pegawai itu dulu harus beri contoh, setiap mau azan berhenti beraktivitas dan semua salat berjemaah," ungkap Firman. Selain itu, Firman menyebutkan hal lain yang harus diimbau oleh pemerintah Kota Banda Aceh setiap warung kopi atau tempat usaha lainnya diwajibkan untuk menyediakan tempat salat. "Karena banyak itu warung nasi, warung kopi tidak menyediakan tempat salat. Ini penting harus diingatkan," pintanya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar