Pelaku Diamankan Polisi

Istri Kerja di Luar Kota, Ayah Tega Tiduri Anak Tiri

Ilustrasi borgol

CILACAP--(KIBLATRIAU.COM)-- Unit Reskrim Polsek Jeruklegi Cilacap menangkap SGN (41), buruh harian lepas yang diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak tirinya berinisial YN (17) yang masih berstatus pelajar. Kapolsek Jeruklegi Polres Cilacap, AKP Nyoman Sudarjana mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat korban bercerita kepada AS (44), ibu kandung korban yang tengah bekerja di Kota Karawang. Korban bercerita melalui sambungan telepon pada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara paksa.

AS, ibu korban juga mulai curiga mengamati perangai pelaku yang tidak terima saat YN dekat dengan teman laki- laki. "Setelah ditanya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya," jelas AKP Nyoman, Rabu (21/8). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 6 kali dari tahun 2014. Saat itu korban masih berusia 12 tahun dan duduk dibangku SMP kelas 7. Terakhir kali perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sekira bulan Agustus 2017, pada saat korban berusia 15 tahun.

Pelaku beralasan melakukan persetubuhnan dengan anak tirinya karena istrinya bekerja di Jakarta. Sehingga kebutuhan biologisnya tidak bisa disalurkan lantas dilampiaskan terhadap korban. "Setelah kejadian tersebut AS memisahkan anaknya dengan pelaku. Kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polsek Jeruklegi pada Rabu, 14 Agustus 2019 setelah gugatan cerai AS dikabulkan Pengadilan Agama," kata AKP Nyoman.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal Primair 81 ayat (1), dan (3) Undang Undang No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar