Tujuh Pelaku Ditangkap 

Polisi Gagalkan Peredaran 73 Kg, Satu Kurir Ditembak Mati

Ilustrasi borgol

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan serangkaian operasi penangkapan dalam sepekan terakhir. Sebanyak 73 Kg sabu-sabu, 70 Kg ganja dan 5.025 butir pil ekstasi disita. Seorang kurir ditembak mati. Kurir yang ditembak mati berinisial M alias N. Dia disergap di JalanMedan-Binjai, pada Ahad (25/8). Selain M yang ditembak mati, petugas juga meringkus 7 tersangka. Seorang di antaranya diterjang timah panas pada bagian kaki.

Dalam operasi pertama, petugas menangkap I alias IR dan ME yang membawa ganja asal Aceh di Jalan Selamat Ketaren, dekat RS Haji Medan pada Selasa (20/8).Kedua kurir ini tertangkap tangan membawa 70 Kg ganja. "Ganja dibungkus pada dua karung, yang diangkut menggunakan angkot warna kuning," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (28/8).

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka AAS di Jalan Latsidarta Nusantara 8, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jumat (23/8). Dari tangannya disita 2 Kg sabu-sabu dibungkus kemasan teh Guanyiwang berwarna hijau. Agus menyebutkan AAS sempat mencoba melarikan diri. Betis kirinya ditembak.Operasi berikutnya, petugas menangkap dua kurir sabu, M alias N dan FHP alias F, di Jalan Medan-Binjai, Minggu (25/8) pagi. Dari mobil Grand Vitara yangmereka gunakan ditemukan 1 Kg sabu-sabu dan 5.025 butir pil ekstasi hijau bentuk minion. Dari hasil interograsi tersangka M alias N, petugas berhasilmenangkap AC alias D di Jalan Brahrang di depan Kantor Kodim Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Saat pengembangan itu, M alias N disebutkan berusaha kabur. Dia tak menghiraukan peringatan sehingga petugas menembaknya. M alias N tewas di perjalanan menuju RS Bhayangkara Medan. Jasadnya masih berada di rumah sakit itu.Petugas selanjutnya menangkap I dan A yang tengah mengendarai mobil pikap Grandmax warna putih di Jalan Megawati, Binjai. Di mobil itu ditemukan 70 Kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban.

"Sabu-sabu ini berasal dari Cina, yang masuk ke Sumatera Utara melalui Malaysia. Modusnya masih sama seperti tangkapan yang lalu-lalu, yakni membungkusnya dalam kemasan teh," jelas Agus. Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar