Temukan Barang Bukti

Anggota Polisi Tertangkap Pakai Sabu

Ilustrasi borgol

PEMATANG SIANATAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap 2 orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang di antaranya personel kepolisian. Kedua orang yang ditangkap yakni Hasudungan Parapat alias Udak (44), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, Pematang Siantar, dan Tri Bayu Nugraha alias Bayu (24), warga Jalan Handayani 2, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.

Bayu merupakan personel Polres Pematang Siantar. Dia diketahui berpangkat brigadir dua (bripda). Penangkapan Hasudungan dan Bayu merupakan hasil koordinasi antara Polres Pematang Siantar dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar. Mereka menggerebek rumah Hasudungan saat keduanya diduga sedang mengonsumsi sabu-sabu, Selasa (27/8) sekitar pukul 23.00 Wib. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan bong di sekitar tersangka. Di rumah itu juga didapati sabu-sabu dan timbangan digital.

"Ditemukan 3 paket diduga sabu-sabu, 1 bong, serta 4 mancis," kata Kasat Narkoba AKP Eduar L Tobing, Kamis (29/8). Bayu ternyata punya catatan kasus di Polres Pematang Siantar. Saat masih bertugas di Satuan Sabhara, pertengahan 2017, dia mengaku dianiaya atasannya. Pengakuan itu kemudian dibantah sang atasan yang menyatakan bawahannya memang berlaku indisipliner.Selain itu, Bayu juga pernah berhadapan dengan pihak Provost Polres Pematang Siantar. Dia dibina karena positif narkoba.

Bayu tercatat sudah 71 hari tidak masuk dinas tanpa keterangan. Dia juga tidak hadir saat dipanggil untuk mengikuti sidang etik. Setelah ditangkap, Bayu bakal menghadapi proses pidana. Sidang etik pun menantinya. "Ada dua kasus yang berjalan, yakni positif narkoba dan tidak masuk dinas. Untuk masuk ranah pemecatan, menunggu keputusan dari Polda Sumut. Kalau Polres hanya pengajuan," kata Plh Humas Polres Pematang Siantar, Aipda Napena.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar