Usai Jalani Sidang di Pekanbaru

Terdakwa Pembunuhan Ayu Safitri Kabur, Tapi Berhasil Ditangkap Kembali

Ilustrasi narapidana

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hendra Syahputra (29), terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap Ayu Safitri (19) kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Aparat kepolisian yang mengawal para tahanan langsung melepaskan tembakan peringatan ke udara agar pelaku berhenti."Terdakwa kabur saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robbi Harianto.Awal kejadian, kata Robbi, saat itu Hendra sempat berhenti sejenak ketika akan masuk ke mobil tahanan usai menjalani sidang. Melihat ada kesempatan, dia lalu kabur ke luar arah Jalan Teratai, Pekanbaru.

"Jadi, rencananya tadi mau sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, namun berkasnya belum selesai hingga sidang ditunda. Nah, terdakwa mau dibawa kembali ke sel tahanannya dengan mobil tahanan, tapi dia berusaha kabur," kata Robbi. Melihat tahanan kabur, petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal para terdakwa langsung mengejar dan berteriak meminta Hendra agar berhenti. Tapi Hendra tidak peduli dan lanjut lari.

Polisi akhirnya melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun juga tak dihiraukan oleh Hendra. Dia terus berlari mengarah Jalan Cempaka hingga polisi kembali melepaskan satu kali tembakan ke udara. Nahas, Hendra tersandung dan jatuh ke badan jalan. Karena tahu dia merupakan tahanan karena ada polisi yang mengejar, warga di lokasi langsung memukul Hendra. Polisi dan jaksa pun mengamankan Hendra. "Saat kabur tangan Hendra diborgol. Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Petugas cekatan dan akhirnya menangkap pelaku," ucap Robbi.

Hendra dibawa kembali ke sel tahanan. Dia diinterogasi. "Kami akan bawa kembali dia ke Rutan," kata Robbi. Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan, Rabu 30 Januari 2019 dini hari lalu lalu di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Polisi menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta.Awalnya, pada 29 Januari 2019. Saat itu Hendra berkenalan dengan korban melalui akun Facebook. Kebetulan, korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung. Tapi, pelaku justru menghalang-halangi korban untuk bekerja. Hendra mengatakan kepada korban untuk tidak bekerja di tempat tersebut. Dia juga mengiming-imingi ada pekerjaan yang lebih baik untuk Ayu di daerah Jalan Pramuka, Rumbai. Terbujuk rayuan, malamnya Hendra menjemput korban di Sigunggung dan pergi ke Rumbai.

Saat itu melintas Jalan Yos Sudarso, Ayu pun merasa lapar dan meminta Hendra untuk makan. Awalnya Ayu meminta makan di KFC karena tidak ada uang keduanya makan di warung makan biasa. Pelaku merasa tersinggung dengan Ayu. Ia menganggap kata-kata yang dilontarkannya kasar.Setelah keduanya selesai makan, Hendra membawa Ayu ke Jalan Pramuka dan terus ke dalam dekat kawasan perkebunan sawit. Curiga dengan gelagat tersangka, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut. Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia. Selanjutnya pelaku menjarah harta benda korban. Saat ini, persidangan terhadap Hendra sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edi Junaidi. Siding ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2). Pelaku terancam hukuman mati.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar