Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK Periksa Bos hingga Karyawan

Febri Diansyah

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh petinggi dan pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, Dosen Swiss German University, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo, VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 Alberat Burhan. Kemudian empat pegawai PT Garuda Indonesia lainnya, yakni Rajendra Kartawiria, Victor Agung Prabowo, Rudyat Kuntarjo, dan Widianto Wiriatmoko."Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLCC pada PT Garuda Indonesia. Febri mengatakan, tim lembaga antirasuah sudah mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, ATR (Avions de Transport Regional) dan pesawat Bombardier."Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak, termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp 100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, USD, EURO, dan SGD," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).Soetikno memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680.000 dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar