Belajar dari Youtube 

2 Pelaku Bobol ATM Pakai Mata Pancing

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kini senar dan mata pancing tidak hanya untuk memancing ikan saja. Namun juga bisa dibuat untuk membobol mesin ATM. Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Ridwan (33) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Junjung Supriadi (37) asal Madiun. Keduanya membobol ATM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo senilai Rp 2 juta dengan menggunakan mata pancing. "Jadi mereka menggunakan senar pancing untuk membobol ATM," kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Jumat (13/9). Dia mengatakan sebenarnya ada 4 pelaku. Namun, pihaknya baru bisa meringkus 2 pelaku. Karena 2 lainnya kabur saat ditangkap.

"Total ada 4 pelaku, 2 masih DPO. Tetapi kami sudah mendeteksi lokasinya," kata Radiant. Dia mengatakan, kronologi kejadian pada Rabu (7/8) lalu sekitar pukul 14.20 WIB terjadi pencurian dengan pemberatan di mesin ATM Bank Jatim yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.Pencurian tersebut diketahui setelah adanya ketidaksesuaian jumlah fisik di mesin ATM dan jumlah uang yang tertera di sistem keuangan Bank Jatim. Karena hal itu, maka pihak Bank Jatim melakukan pengecekan rekaman CCTV dan didapatkan ada dua orang yang mengambil uang di dalam mesin ATM.

"Dari 4 orang itu, ada 2 orang yang bertugas mengambil uang dan yang lain bertugas mengawasi," terangnya. Karena berhasil itu, kata dia, para pelaku mengulangnya kembali pada Rabu (4/9) lalu. Namun tidak berhasil karena dispenser uang tidak berputar seperti sebelumnya.

"Diulang kembali. Tapi yang kedua itu gagal. Mesin uang nya tidak berputar," terangnya. Menurutnya, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Pajangan, Bantul. Keduanya bertemu di Rutan Bantul lalu saling bertukar informasi. "Mereka sama-sama keluar dari penjara Juli lalu," urainya.Saat keluar, kata dia, keduanya kembali bertemu untuk melancarkan aksi pembobolan atm. "Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," urainya. Sementara, salah satu pelaku Muhammad Ridwan mengatakan, membobol ATM melalui senar bermata pancing didapatkan dari tutorial di Youtube. Dari situ, dipelajari bagaimana membobol ATM. "Ya saya belajar dari youtube. Saya praktikkan dengan tiga teman yang dari penjara di Bantul," pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar