Disegel Ada dugaan Pelanggaran Pidana

10 Perusahaan di Riau Disegel KLHK

Ilustrsi kebakaran hutan

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 10 lahan perusahaan atau korporasi di Riau. Sebab, di area perusahaan akasia dan kelapa sawit itu terjadi kebakaran lahan. Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, perusahaan yang telah disegel adalah PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI. "Ke 10 perusahaan itu kami segel. Secepatnya didalami untuk tahap penetapan statusnya," ujar Rasio, Ahad (15/9/2019).

Penetapan status yang dimaksud Rasio yaitu peningkatan untuk menjadi tersangka jika penyidik Gakkum KLHK memiliki alat bukti. Hingga kini, penyidik menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. "Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.Dalam proses penyidikan, pihak KLHK telah memasukakan beberapa sanksi beratnya terkait instrumennya. Ada tiga instrumennya, di antaranya sanksi tegas administrasinya (pencabutan izin usahanya) atau pembukuannya. "Lalu gugatan perdata dan penegakkan hukum pidana seperti penjara, denda dan perampasan untung," kata Rasio.Dalam gugatan perdatanya, KLHK telah melakukan tuntutan tersebut terhadap dua korporasi di Riau terkait kasus Karhutla. Di antaranya PT Nasional Sagu Prima dan PT Jatim Jaya Perkasa. "Perkara PT NSP dan PT JJP, sudah inkracht. Saat ini sedang dalam proses eksekusi," ucap Rasio. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar