Pelemahan KPK melalui Revisi UU Nomor 30 Tahun 200

'Turut Berduka Atas Matinya KPK'

Gedung KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Protes masyarakat terhadap upaya pelemahan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 terus mengalir dari sejumlah tempat. Giliran Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali Anti Korupsi (Ammbak) menggelar aksi doa bersama dan turut berduka atas matinya KPK. Dalam aksi tersebut, juga turut membawa karangan bunga yang bertuliskan 'Turut Berdukacita atas Matinya KPK' dan massa aksi melakukan doa bersama untuk matinya KPK yang bertempat di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Ahad (15/9) malam.

"Disini kita semua melakukan aksi bela sungkawa, berduka cita terhadap matinya KPK," kata Made Aristia Kerta Setiawan selaku perwakilan Ammbak.Setiawan juga menjelaskan kenapa KPK dianggap mati, karena pertama terpilihnya para calon pemimpin KPK yang dianggapnya memiliki masalah."Mengapa kita menganggap KPK telah mati, yang pertama adalah soal calon pimpinan. Dimana calon pimpinan itu bersmasalah dan sekarang sudah menjadi pimpinan dan yang terpilih pun orang yang melanggar kode etik," imbuhnya. Kemudian, yang kedua adalah mengenai Revisi Undang-undang KPK yang menurutnya, ada 10 poin yang membuat KPK lemah dalam memberantas korupsi di Indonesia."Ada 10 poin yang kita kritisi dan nantinya akan melemahkan KPK secara fungsinya. Jadi kita di sini menganggap di tahun ke 16 ini hanya sampai tahun 16 ini KPK berjalan dan nantinya di tahun 17 kita menganggap sudah mati," jelas Setiawan.Setiawan juga menjelaskan, draf RUU KPK bermasalah karena akan dibentuknya Badan Pengawas KPK. Nantinya penyadapan yang dilakukan harus melalui izin dewan pengawas.

"Pertama adanya dewan pengawas, karena kami menganggap dewan pengawas itu super sekali. Karena semuanya harus melalui dewan pengawas," ujarnya."Kemudian soal penyadapan, karena hal tersebut menjadi senjata juga untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK. Semua lembaga bisa menyadap kenapa soal penyadapan KPK saja yang ditakuti. Kenapa penyadapan lain tidak ditakuti," tambahnya.Kemudian yang ketiga, adalah KPK menjadi lembaga eksekutif bukan lembaga independen lagi. Hal tersebut, menurutnya sangat aneh."Dan juga soal KPK menjadi badan eksekutif itu, itu sedikit aneh yah. Namanya badan independen kenapa menjadi badan eksekutif," ujarnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar