Tergiur Bergaji Rp 4 Juta 

3 Wanita Nekat Kirim Foto Bugil

Ilustrasi borgol

BOJONEGORO--(KIBLATRIAU.COM)-- Jagat media sosial di Kabupaten Ngawi dibuat geger dengan beredarnya sebuah foto gadis bugil di grup-grup Facebook Ngawi. Dalam gambar yang tersebar, tampak seorang gadis tanpa mengenakan busana sedikitpun sedang berselfie. Salah satunya, seperti yang beredar di Info Cegatan Ngawi (ICN). Salah satu akun media sosial di Facebook, tampak meng-upload foto seorang gadis yang sedang bugil.

"Memang dalam dua pekan terkahir ini viral foto bugil. Yang upload adalah akun facebook dengan ID Nha Fitiriana," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranata Hutajulu, Selasa (17/9). Dari situ, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial AB, warga asal Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. "Pelaku masih di bawah umur. Masih sekolah di salah SMA di Bojonegoro," beber lulusan AKPOL 1998 ini. Dia mengatakan, pelaku sudah mendapatkan tiga orang korban. Modusnya, dia menjaring para korban dari media sosial Facebook dengan akun bernama Alinda Yunita.

"Beberapa akun di add. Terutama akun cewek-cewek yang memerlukan pekerjaan. Mulai dari Juli sampai September," bebernya. Menurutnya, dari sekian banyak, tiga akun cewek terjaring. Mereka adalah SL, DFH dan LMD. Pelaku pun menawarkan pekerjaan melalui messenger facebook. "Iming-imingnya mendapat gaji Rp 4 sampai 5 juta. Siapa coba yang enggak tergiur? Tetapi syaratnya harus mengirimkan foto bugil dan video," terangnya. Ketiga korban, kata dia, pun mengirimi pelaku foto dan video bugil. Diduga karena tergiur iming-iming gaji Rp 4 sampai 5 juta. Rupanya, foto dan video bugil malah menjadi bumerang. Sebab, setelah mendapatkan foto dan video bugil, ketiga korban malah diperas.

"Pelaku memeras korban. Dengan ancaman jika tidak ingin foto korban tersebar disuruh mentransfer sejumlah uang," bebernya.

Dia mengatakan, ketiga korban pun mengirimi uang. Mulai dari uang sebesar Rp 3 juta, Rp 7 juta bahkan ada yang Rp 25 juta. "Awalnya dikirimi. Tetapi pelaku terus-terusan memeras. Korban tidak mau mengirim uang. Sampai akhirnya ancamannya diwujudkan," tegasnya.Sampai akhirnya, ketiga korban dalam waktu yang hampir bersamaan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Ngawi. "Kami lacak keberadaan pelaku. Dan pelaku tertangkap di rumahnya tanpa perlawanan, " jelasnya. Barang bukti yang berhasil disita, handphone merek Vivo yang digunakan menyebarkan foto porno, buku tabungan BRI atas nama pelaku, ATM atas nama pelaku dan sejumlah uang tunai.

"Pelaku dikenai pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 ayat 4 UU no 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 M," urainya. Sementara itu, AKBP Pranatal mengimbau ke seluruh warga, terutama netizen untuk berhati-hati berkomunikasi di media sosial. Karena banyak sekali orang-orang yang berniat jahat di media sosial. Mulai dari hoaks berita bohong, penipuan dan lainnya. "Jangan sekali mudah percaya, bersikap kritis. Dengan begitu, tidak menjadi korban dari kejahatan di media sosial,'' harapnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar