Hingga 30 September 2019

Kondisi Asap Semakin Parah, Gubernur Tetapkan Riau Darurat Pencemaran Udara

Gubri Riau Drs Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Edi Natar dalam acara coffe morning dengan media terkait pembahasan penanganan karhutla di Media Center Satgas Karhutla Jalan Gajah Mada, Senin (23/9/2019)

      

Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru

 

     HINGGA KINI, kondisi asap semakin parah di Kota Pekanbaru. Menyikapi hal itu, Gubernur Riau Drs Syamsuar menetapkan bahwa hari ini Senin (23/9/2019) keadaan darurat pencemaran udara. Penegasan itu disampaikan Gubri sesuai dengan PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pengendalian pencemaran udara.Dalam PP itu berbunyi antara lain, 1 apabila hasil pemantauan menunjukkan  Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udaradalam kategori berbahaya maka Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional. Selain itu, Gubernur menetapkan dan
mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya. Selanjutnya 2, bahwa pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.

''Ya mulai hari ini (Senin red) kita tetapkan Provinsi Riau keadaan darurat pencemaran udara . Penetapan ini kita tetapkan hingga 30 September mendatang. Namun, kita nanti melihat perkembangan, jika masih kabut asap, maka akan kita perpanjang lagi penetapannya,'' ungkap Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi di Media Center Karhutla  Jalan Gajah Mada dengan berbagai dinas terkait, Senin (23/9/2019). Dijelaskan Syamsuar, setelah ditetapkan keadaan darurat ini, maka pihaknya akan mempersiapkan posko-posko pengungsian untuk penanganan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap.''Kita akan siapkan berbagai posko untuk penanganan bagi masyarakat. Baik itu, bagi penderita asma, anak-anak serta ibu hamil untuk berobat jika memgalami gangguan kesehatan,'' ujar Syamsuar.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar