Kasus dugaan Cuitan bernada SARA

Pihak Dandhy Laksono Desak Polisi Terbitkan SP3

Dandhy Laksono

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengacara Alghiffari Aqsa, kuasa hukum pendamping Dandhy Laksono, mendesak Polda Metro Jaya agar merilis Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk kliennya. Sebab, pasca tidak dilakukan penahanan terhadap atas kasus dugaan cuitan bernada SARA, status tersangka masih melekat."Pertama kita akan melakukan desakan terkait SP3, jika tidak saya rasa kita akan mendiskusikan lagi ke Dandhy apakah ini akan melakukan praperadilan atau kita
tunggu saja di persidangan," kata pria karib disapa Algif ini di Kantor Sekretarian Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).Guna mendukung hal terkait, Alghif dan timnya sudah menyiapkan sejumlah bukti bahwa apa yang yang dituduhkan terhadap kliennya adalah tidak benar.

"Kita sedang menyiapkan sebuah legal opini untuk itu," jelas dia. Alghif menilai apa yang dialami terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang sepatutnya dijamin oleh Undang-Undang. Dia melihat apa yang dilakukan Dandhy hanya menyampaikan informasi yang baik, juga berguna bagi masyarakat di tengah kabar yang tertutup di Papua."Justru Dandhy mengklarifikasi banyak isu di Papua dan justru agar
tidak menimbulkan keonaran," tutur mantan pengacara LBH Jakarta ini.

Seperti diketahui, Aktivis Dandhy Laksono diamankan Polda Metro Jaya kemarin malam dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.Cuitan Dandhy soal Papua yang berisi konten sejumlah foto-foto korban kekerasan, dan video pertokoan yang terbakar, pula foto jenazah tertembak dengan darah menggenang dan sebagainya,
dinilai polisi mengandung konteks SARA dan berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar