Telibat Kasus Curas 

9 Bulan Buron, Warga Desa Kidal Ditangkap

Ilustrasi borgol.

MALANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Surasman (35) diringkus petugas kepolisian di Terminal Arjosari Kota Malang tanpa sebuah perlawanan. Warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah 9 Bulan menjadi buronan."Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat TKP di wilayah hukum Polsek Jabung Polres Malang," kata AKP Ainun Djuriyah, Kasubag Humas Polres Malang, Sabtu (28/9).Surasman ditangkap Jumat (27/9) sekira pukul 12.30 WIB di terminal Arjosari Kota Malang. Selanjutnya digelandang ke Markas Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, salah satunya di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.Dalam aksinya, Surasman bersama tersangka lain, Supardi Alias Sumedon mengadang korbannya, Atiasih. Korban yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya dipepet oleh kedua pelaku."Secara tiba-tiba dari arah belakang, dua orang laki-laki membawa clurit dan memepet kendaraan korban. Pelaku meminta paksa tas korban yang berisikan barang berharga," katanya.Tas berisikan kalung emas 2,9 Gram, 2 Gelang emas 6 gram, 2 cincin emas 2,5 Gram, serta dua handphone. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta.Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Supardi alias Sumedon dan telah diputus bersalah dalam sidang Maret 2019. Sementara Surasman, sejak kejadian langsung kabur dan berhasil ditangakap Jumat (27/9) kemarin.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar