Melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berenc

Otak Pembunuh, Pemerkosa dan Pembakar Inah Antimurti Divonis Mati

ilustrasi palu

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Asri Marlin, otak pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran mayat Inah Antimurti yang terjadi awal tahun 2019. Sementara dua terdakwa lain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Haryanto Das'at dan beranggotakan Hartati serta Dedek Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (2/10). Hakim menilai terdakwa terbukti dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana."Menyatakan terdakwa Asri Marlin bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati," ungkap Haryanto saat membacakan putusan.

Sementara dua pelaku lain, Abdul Malik dan Feriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Abdul Malik berperan menahan kaki korban saat diperkosa Asri lalu dia menyetubuhi mayat korban. Sementara terdakwa Feriyanto turut mengikat dan mengangkat mayat beserta spring bed ke mobil pikap menuju lokasi pembakaran.Diketahui, Inah Antimurti (20), tewas dibunuh dan diperkosa oleh lima pelaku. Ironisnya, mayat korban dibakar pelaku bersama spring bed untuk menghilangkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus empat pelaku. Mereka adalah Feriyanto (30), FB (16/pelajar), Abdul Malik (22/petani), dan DP (16). Selang beberapa hari kemudian, otak pelaku, Asri Marlin menyerahkan diri ke kantor polisi.Peristiwa sadis itu bermula saat korban yang tinggal di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, mendatangi rumah kontrakan Asri setelah ditelepon di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sabtu (19/1) malam.Di kontrakan itu sudah ada empat pelaku yang baru saja menggelar pesta sabu bersama Asri. Asri ternyata meminta korban melunasi utangnya sebesar Rp 1,5 juta.Kesal tak dibayar, Asri akhirnya memperkosa korban. Lantaran berontak, Asri memukul kepala korban hingga tewas. Dalam kondisi sudah mati, tersangka Abdul Malik menyetubuhi mayatnya.

Untuk menghilangkan barang bukti, para pelaku membakar korban di semak-semak. Ternyata masih ada sisa-sisa barang bukti yang menjadi petunjuk penyelidikan sehingga terungkap identitas mayat terbakar itu.Dari keterangan yang didapat, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Feri (difabel) berperan mengikat dan mengangkat mayat korban beserta spring bed ke mobil pickup menuju lokasi pembakaran.Kemudian, tersangka FB (16), berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut ke TKP pembakaran, tersangka Abdul Malik menahan kaki korban saat diperkosa Asri, menyetubuhi mayat korban, dan menaikkan mayatnya ke mobil.Kemudian tersangka DP (16) berperan membeli bensin untuk membakar mayat korban. Sedangkan Asri memperkosa, memukul kepala korban hingga tewas, dan membakar mayat korban.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar