Ini Penjelasan dari KPK

Beredar Foto Novel-Anies Baswedan Disebut Barter Kasus Korupsi

Febri Diansyah

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa terhadap pihak-pihak yang terus menerus menyerang penyidik seniornya, Novel Baswedan.Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel belum kunjung terungkap, kini Novel harus menghadapi serangan-serangan lain. Belum lama ini beredar soal tangkapan layar Novel bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Dalam tangkapan layar yang tersebar tersebut, Novel tengah bersama Anies di sebuah masjid. Dalam tangkapan layar dengan latar hitam putih itu dikaitkan dengan sebuah foto yang berisi laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp 146 miliar saat Anies menjabat Mendikbud. "KPK memastikan dua hal (tangkapan layar) tersebut tidak berhubungan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).Febri menyatakan, pihaknya sudah menelaah lebih jauh terkait pertemuan Novel dengan Anies. Rupanya tangkapan layar tersebut diambil tak lama setelah Novel dilarikan ke Singapura lantaran diserang air keras.Menurut Febri, tangkapan layar tersebut diambil pada Juni 2017, atau sekitar dua bulan setelah Novel menjalani perawatan intensif di Singapura. Novel diserang air keras pada 11 April 2017.

"Artinya pada awal Juni 2017 itu, Novel masih berada dalam perawatan intensif. Ada banyak pihak yang mengunjungi atau membesuk Novel di Singapura, termasuk Anies Baswedan yang masih memiliki hubungan saudara dengan Novel," kata Febri.Sedangkan terkait dengan foto lembaran pelaporan Anies, dipastikan Febri sejatinya pelaporan dari masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM.Deputi PIPM merupakan bidang yang terpisah dengan tempat Novel bertugas. Novel diketahui bertugas di Direktorat Penyidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan."Sehingga, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik untuk mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Febri.Namun, sangat disayangkan kedua foto tersebut seolah digambarkan bahwa penanganan perkara di KPK dipengaruhi oleh hubungan persaudaraan. Febri memastikan, terdapat aturan yang tegas tentang anti konflik kepentingan. Ada larangan di Undang-Undang hingga aturan kode etik KPK.

"Jika ada pihak dalam perkara memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK yang menangani kasus tersebut, maka pegawai wajib menyatakan dan mundur dari tugas tersebut," kata Febri.KPK sangat menyesali pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong di saat Novel terus dalam proses perawatan dan pelaku penyerangan belum ditemukan. Febri meminta, jangan sampai korban penyerangan kembali menjadi korban berulang kali karena fitnah dan tuduhan-tuduhan tak berdasar."Di sisi lain, sampai saat ini, jika dihitung maka telah lewat waktu sekitar 905 hari sejak ia diserang pada 11 April 2017 lalu. Dan sampai saat ini, kita ketahui pelaku penyerangan Novel belum ditemukan. KPK tentu tetap berharap Polri yang telah diberikan tugas oleh Presiden dapat memproses pelaku terror atau penyerangan tersebut dan segera menemukan pelakunya," kata Febri.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar