Terlibat Kasus Narkoba

Buron 4 Tahun, Mantan Anggota TNI Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah empat tahun diburu pihak Polres Aceh Utara, mantan anggota TNI bernama M Azhar alias Apa Tanyak (34) akhirnya berhasil dihentikan petualangannya. Dia dibekuk saat kembali ke rumahnya. Apa Tanyak tercatat warga Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dibekuk Kamis (3/10). Dia kabur setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 16 November 2015. "M Azhar kembali ditangkap setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, Sabtu (5/10).

Dia mengatakan, Apa Tanyak terlibat kasus narkoba. Namun saat sidang sedang berlangsung dia kabur. Kendati demikian persidangan untuknya tetap berjalan hingga vonis dilakukan dengan cara in absentia tanggal 16 Desember 2015 lalu. In absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Karena terdakwa saat itu kabur masih dalam masa persidangan. "Mantan anggota TNI ini harusnya menjalani hukuman setelah divonis pengadilan selama 6 tahun," jelas Ildani.Saat kabur, Ildani mengungkapkan, desertir TNI itu memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang magrib. Saat itu hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan. "Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar