Aturan yang Diterbitkan harus Dengan keadilan dan Tidak Berpihak
Ilustrasi GO-JEK.
PALEMBANG-- (KIBLATRIAU.COM)-- Guru Besar Universitas Sriwijaya, Jonny Emirzon berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam menyikapi perkembangan transportasi saat ini. Menurutnya, hukum memang dapat berubah menyikapi perkembangan ini, namun perubahan hukum tidak mudah dilakukan.
"Hukum dapat berubah atas faktor perubahan ekonomi dan teknologi. Namun perubahan hukum juga harus dilihat melalui
sudut cost dan benefit," sebutnya.
Jadi narasumber dalam acara Road Safety Show Keselamatan Untuk Kemanusiaan Tahun 2018 terkait Permasalahan dan
Penanganan Transportasi Online di Palembang, Jonny menyampaikan tidak perlu ada revisi UU. Cukup diperbaiki dan cukup
melalui PP (Peraturan Pemerintah). Sebab, dalam UULAJ banyak juga PP yang harus dilahirkan.
Dalam pandangannya, aturan yang diterbitkan-pun harus dengan keadilan dan tidak berpihak (hukum untuk semua dan
kebahagiaan), di antaranya bagaimana menimbang, manfaat pemerintah, manfaat masyarakat, manfaat lainnya.
Jonny meyakini, penerbitan aturan dapat efektif jika mencakup 5 hal. Di antaranya, peraturan tersebut harus terakomodir,
bagus tidaknya peraturan, tingginya kesadaran masyarakat, budaya hukum, dan terakhir fasilitas yang menunjang.
Dalam pandangannya, Sumsel sejauh ini telah melakukan terobosan dengan mengeluarkan regulasi melalui Pergub. Namun ini
hanya bersifat sementara.
"Jika bisa ada keberagaman dan badan koridor yang menaungi tiga aspek yaitu aspek filosofi, aspek yuridis, aspek sosiologis
sehingga hubungan hukumnya jelas,'' ungkapnya.(Net/Hn)
Tulis Komentar