Sempat Buron

2 Pembunuh Karyawan UMC Ditangkap 

Ilustrasi borgol

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua orang buron yang terlibat dalam pembunuhan Bangkit Maknutu Dunirat (32) karyawan UMC telah ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah sempat melarikan diri usai membantu membunuh. Dua tersangka bernama Alank Rezky Pradana (27) warga Jalan Stasiun, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dan Mohammad Imron Rusyadi (20) warga Jalan Jatirejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata mengatakan, kedua tersangka dianggap telah turut serta membantu proses pembunuhan Bangkit.

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Alank Resky Pradana ditangkap di Masangan Wetan, Sidoarjo, Jumat (18/10). Sedangkan tersangka Mohammad Imron Rusyadi ditangkap di Gamping Sleman, Yogyakarta, Sabtu (19/10). Leo menjelaskan, dalam kasus pembunuhan ini Alank Resky berperan menutupi kepala korban dengan kaos dan mengikat tangannya dengan tali ID card kemudian memukul korban sebanyak 10 kali, serta merampas HP korban lalu membagikan uang hasil kejahatannya. Sedangkan tersangka Mohammad Imron Rusyadi berperan sebagai penentu eksekusi di mana korban dilemparkan di jembatan Cangar Bumiaji Kota Batu."Tersangka Alank ini merampas HP korban serta membagikan uang hasil kejahatan kepada empat temannya, sebanyak Rp 200 ribu, sedangkan tersangka Imron berinisiatif menentukan lokasi untuk mengeksekusi korban," pungkasnya. Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, serta bunyi Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar