550 Gram Ganja Disita

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja di rumahnya. Ganja tersebut diduga berasal dari seorang kurir yang dikendalikan oleh seorang napi dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur. Dari tangan pria ini, polisi menyita daun ganja seberat 550 gram. Selain ganja, polisi juga mengamankan sabu dan seperangkat alat isap.Informasinya, tukang las tersebut ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang di sebuah warung kopi Desa Mojoduwur. Saat itu, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja."Awalnya, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya," Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, di Mapolres Jombang, Senin (28/10).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan daun kering ganja dengan berat lebih dari setengah kilogram. Selain itu 1 set timbangan manual warna hijau, 9 bendel kertas lintingan rokok, 1 plastik klip masih ada sisa sabu serta peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu."Kalau diuangkan, barang bukti yang diamankan nominalnya sekitar Rp 100 juta," terang Kapolres.Dari keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang kurir yang dikendalikan dari sebuah Lapas di Jawa timur. Sebagian dari ganja tersebut, sudah dijual dan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu."Selain menjadi pengedar, tersangka juga mengonsumsi sabu. Keuntungan dari penjualannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres.Kapolres menegaskan, tersangka yang masih berstatus lajang tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar