Jual 13 Ribu Butir Pil Koplo 

Buruh Bangunan Diringkus

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Jumadi (53), warga Jalan Biawan Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada Ahad (27/10). Dari tangan buruh bangunan itu, polisi menyita 13 ribu butir pil koplo."Kami dapat info mau ada jual beli pil koplo. Begitu kami cek, memang ada orang yang mencurigakan. Kami dekati, ada bungkusan yang dia buang ke tanah," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Aldi Alfa Faroqi di kantornya, Senin (28/10).Dia menerangkan, bungkusan itu kemudian dibuka, dan ditemukan 13 bungkus berisi dobel L atau pil koplo. Dalam setiap bungkus, terdapat 1.000 butir pil koplo. Sehingga polisi berhasil mengamankan 13 ribu pil koplo."Kami juga temukan uang tunai Rp 3,6 juta hasil penjualan pil koplo. Jadi, dia disuruh jual temannya dengan harga Rp 1,2 juta per bungkus. Untungnya memang Rp 200 ribu per bungkus," ujar Aldi.

Keterangan Jumadi kepada penyidik, dia melakoni bisnis pil koplo dua bulan terakhir ini."Siapa penyuplainya, dan kepada siapa saja dia jual, masih kami dalami. Dia kami tahan, sesuai pasal 197 subsider pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," terang Aldi.Sementara Jumadi, tidak menyangka dia dibekuk polisi. Biasanya, dia hanya menjual dan mengantar pil koplo sesuai pesanan, di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, tidak jauh dari rumahnya."Kemarin malam saya lagi nunggu pembeli sesuai telpon," kata dia."Jadi, begitu ada yang pesan beli lewat telpon, saya antar. Ini barang dari teman saya. Buat tambah penghasilan. Karena kerja nukang (buruh bangunan), nggak cukup," tutup Jumadi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar