Bea Cukai Sita 4 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp69 Juta
Ilustrasi borgol
TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Satu pengedar diamankan petugas Bea dan Cukai Tangerang. Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto mengungkapkan, 160 ribu batang rokok dalam 40 bal kardus disita jajaran Bea Cukai Tangerang daripengungkapan itu."Jadi ada tiga merek rokok ilegal yang didistribusikan pelaku ke kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dalam proses penyelidikan kami, diketahui bahwa seluruh
merek dagang rokok yang dipasarkan tersangka tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai," ujar Aris di kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,Kamis (31/10).Dia menegaskan, pelaku dan produsen rokok menempelkan pita cukai palsu untuk mengelabui petugas. Aris melanjutkan, pelaku pengedar yang diamankan tersebut berinisial M (31).Pelaku M ini diduga mendapatkan rokok yang dihargai lebih murah itu dari seseorang berinisial S yang masih dalam pengejaran.
"Pabriknya di Jawa Tengah, diduga milik seorang berinisial S yang kami DPO-kan," ungkapnya.Akibat tindakannya itu, pelaku M disangkakan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."Pengungkapan rokok dengan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 69.610.400," tandas dia.Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar yang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus itu mengaku tengah mempersiapkan penuntutan dari kasus tersebut. "Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita
menyiapkan administrasi untuk penuntutan," kata Zulbahri.(Net/Hen)
Tulis Komentar