Terkait Penerbitan Perppu 

KPK Serahkan Keputusan Ke Presiden Jokowi

Febri Diansyah

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mementahkan UU KPK hasil revisi. KPK menilai keputusan mengeluarkan Perppu merupakan hak kewenangan Presiden Jokowi."Diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden. Jadi terserah pada presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) malam. Menurut Febri, KPK sudah cukup konsen menyampaikan pemikirannya kepada Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Kendati hasilnya belum sesuai harapan, KPK bertekad akan terus maju agar UU KPK baru tak dapat melemahkan lembaga antirasuah."Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau peleemahan yang terjadi di pasca revisi undang-undang dilakukan. Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," kata Febri.

KPK juga menyatakan siap menjalankan aturan terkait keberadaan dewan pengawas yang langsung ditunjuk Presiden Jokowi. Terlebih penunjukan dewan pengawas oleh Presiden tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR. "Saya kira di sesuaikan saja ya di undang-undang 19 tahun 2019 karena ada kewenangan presiden untuk memilih disana," kata Febri.KPK menilai jika kebijakan tersebut mungkin dipahami berbeda oleh sebagian pihak karena akan memiliki tafsirnya masing-masing. Kendati demikian, KPK menyatakan penjelasan tertera, khususnya perihal Dewan Pengawas adalah cukup jelas. Karenanya, tugas KPK saat ini adalah mencermati secara hati-hati supaya dapat meminimalisir resiko yang akan dialami KPK secara tidak langsung.

"Ini sedang kami dalami di internal. Bagi pihak lain yang juga terkait tentu saja kita perlu secara hati-hati mencermati semangat di balik pembentukan KPK, pelaksanaan tugas secara independen dan upaya pemberantasan korupsi tersebut," tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan untuk saat ini dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Jokowi mengaku menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK)."Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Menurut dia, tak elok apabila dirinya mengeluarkan Perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. Jokowi menilai hal ini bagian sopan santun dalam bertata negara."Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan," jelasnya.Presiden Jokowi juga menyatakan akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku masih menampung masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR."Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelantikan Dewan Pengawas akan dibarengi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Jadwal pelantikan pimpinan KPK baru direncanakan pada Desember 2019."Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ucapnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar