Tak Miliki Surat Izin Penangkap Ikan

Polair Polda Riau Tangkap 7 Kapal Penangkap Ikan

Kapal ditangkap

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Personel Direktorat Polisi Air Polda Riau menangkap tujuh unit kapal karena menangkap ikan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tujuh orang nakhoda kapal asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu diamankan petugas. "Tujuh kapal nelayan itu tidak memiliki Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemda Riau," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, Dr AKBP Wawan Setyawan, kepada merdeka.com, Sabtu (2/11). Ketujuh orang nakhoda yang diamankan berinisial Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41). Penangkapan berawal ketika anggota Polair melakukan penyelidikan di Perairan Panipahan. Mereka melihat tujuh kapal yang sedang menangkap ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masing-masing kapal. Ternyata nakhoda hanya bisa menunjukkan SIPI dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Surat izin itu hanya berlaku untuk penangkapan ikan di wilayah Sumatera Utara saja."Tujuh kapal tidak memiliki SIPI yang dikeluarkan Pemda Riau. SIPI dari Pemda Riau berlaku untuk wilayah Riau tapi tujuh kapal itu tidak memilikinya sama sekali," kata Wawan.Selanjutnya polisi mengamankan ketujuh kapal tersebut. Kapal dibawa ke Pos Polair Panipahan Resort Rohil untuk masih pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah KM Asahan Jaya yang dinakhodai Si, KM Hasil Bersama yang dinakhodai Ra, KM Sean Bersama yang dinakhodai Su, KM Savio Bersama yang dinakhodai Ru, KM Cahaya Laut 88 yang dinakhodai To, KM Gemilang yang dinakhodai Rs dan KM Lautan Rezeki yang dinakhodai MS.Para pelaku dijerat dengan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan."Pelaku dan barang bukti akan dibawa ke markas Ditpolairut Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Wawan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar