Dipilih langsung oleh Jokowi

Siapa Pantas Jadi Dewan Pengawas KPK?

Presiden Joko Widodo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019. Namun, hingga kini siapa saja yang akan menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK belum juga ditentukan.Sebagai informasi Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua. Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penindakan, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Banyak pihak yang berharap nantinya Dewan Pengawas KPK diisi oleh pihak-pihak yang memiliki pengalaman panjang di bidang antikorupsi, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik di mata publik.Presiden Jokowi mengatakan akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku masih menampung masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.

Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR."Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).Presiden Jokowi mengatakan pelantikan Dewan Pengawas akan dibarengi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Jadwal pelantikan pimpinan KPK baru direncanakan pada Desember 2019.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar