Polisi Tetapkan Empat Pelaku

1 Korban Tewas Saat Tawuran Pelajar

Ilustrasi Mayat

SUKABUMI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tawuran pelajar di Kabupaten Sukabumi menyebabkan satu korban tewas. Polres Sukabumi menetapkan empat remaja yang menjadi pelaku utama penganiayaan. "Empat remaja itu berinisial RS, MI, AR dan MV. Seluruhnya merupakan oknum pelajar di salah satu SMK swasta di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Senin (4/11).Kejadian tersebut berawal dari tawuran pelajar antardua SMK di wilayah Pasar Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (3/11) sekitar pukul 01.00 WIB.Dua kubu pelajar tersebut berhadapan dan saling serang menggunakan senjata tajam. Namun karena jumlah kubu pelajar dari pihak korban kalah, akhirnya mundur dan saat hendak melarikan diri seorang pelajar berinisial E (16) terkena bacokan di dada.

Sementara dua rekannya yakni GP (16) terkena bacokan di tangan kanannya hingga uratnya terputus dan RMI (16) terkena bacokan pada bagian pinggang. Warga yang melihat kejadian itu membawa ketiga korban ke rumah sakit.Korban E akhirnya mengembuskan nafas saat dalam penanganan medis, karena luka bacokan celurit di dada. Sementara dua korban lainnya saat ini sudah boleh pulang ke rumah.Menurutnya, keempat tersangka ini mempunyai peran masing-masing. RS menjadi provokator dengan mengajak rekannya untuk tawuran, kemudian MI pelaku utama yang membacok korban hingga tewas, dan dua lainnya AR dan MV pelaku yang membacok dua rekan korban tewas saat hendak melarikan diri.

"Pada kasus ini sebenarnya kami menangkap tujuh oknum pelajar, namun dari hasil penyidikan hanya empat yang menjadi aktor utamanya, sisanya hanya sebatas saksi dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus ini serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ucapnya menambahkan.Nasriadi mengatakan pihaknya juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan para tersangka untuk melakukan penyerangan itu. Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar