Langgar Aturan yang Ditetapkan

DPP Pekanbaru Sudah PHU 33 Pangkalan Gas Elpiji

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Selama bulan November ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru  telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) lebih kurang 33 pangkalan gas elpiji. Pemutusan tersebut dilakukan lantaran pangkalan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Untuk tahun 2019 saja, 4 pangkalan di PHU oleh DPP. Demikian dikatakan Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).''Ya seecara keseluruhan sudah hampir sekitar 32 atau 33 (pangkalan di PHU red). Di tahun ini sudah 4 pangkalan kita PHU dengan Pertamina,'' terang Ingot Ahmad Hutasuhut. Saat ditanyakan berapa jumlah pangkalan disanksi tegas akibat melanggar aturan .

Dikatakan Ingot Ahmad Hutasuhut, jika ada pangkalan yang bermain dalam menjual gas elpiji, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat setempat. Pasalnya, dalam mendirikan pangkalan, pengusaha terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari RW maupun Lurah. ''Kalau ada laporkan ke pemerintah setempat. Kalau ada masyarakat setempat dia merasa berhak mendapatkan itu (gas), tapi dia tidak mendapatkannya, silahkan laporkan ke pak RW atau lurahnya. Supaya bisa di konfirmasi ke pangkalan,'' tegas Ingot Ahmad Hutasuhut .

Disinggung kuota gas elpiji 3 kilogram untuk Kota Pekanbaru dari Pertamina, dijawab pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi UMKM Pekanbaru ini."Kuota kita lebih kurang 600 ribu tabung perbulan. Untuk jumlah pangkalan kita, ada lebih kurang 800 san pangkalan,'' sebut Ingot. Pada kesempatan ini, Ingot kembali mengingatkan, bahwa harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kota Pekanbaru sebesar Rp 18 ribu. (Fr/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar