6 Karyawan Diamankan

Rumah Produksi Obat Keras Digerebek Polisi

Police Line

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Bogor Kota menggeledah sebuah rumah yang menjadi tempat produksi obat keras (daftar G) di Gang Pesantren RT02/07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (20/11).Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus usai sebelumnya polisi menggerebek tempat pengolahan dan penyimpanan obat serupa di Jalan Cimanggu Perikanan RT05/01, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (19/11)."Ini tahapan lanjutan kita dibantu BPOM, di mana kita amankan 11 unit alat produksi obat palsu. Sejauh ini dari 6 karyawan, dua di antaranya kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko Adi Putra.Niko menjelaskan, saat penggeledahan pertama, pihaknya mengamankan TD dan DH. Dari lokasi, polisi menemukan bahan baku hingga obat berbentuk tablet lengkap dengan kemasannya."Sudah siap edar karena di kemasannya sudah berhologram, jadi sudah disiapkan semua dari produksi hingga peredarannya. Akan terus kita kembangkan," tegasnya.

Sementara Kepala Loka POM Kabupaten Bogor M Rusydi Ridha menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kandungan obat-obatan tersebut, yang diduga dicampur dengan zat adiktif."Dari beberapa obat yang ditemukan, terdapat nomor registrasi dari salah satu industri farmasi dan terdaftar. Makanya kita mau uji laboratorium dulu," kata Rusydi Ridha.Dia memastikan, dari segi keamanan sebagian besar obat-obat yang ditemukan polisi tidak memiliki standar keamanan bagi tubuh dan bisa dikategorikan ke dalam obat berbahaya. "Rumah ini digunakan untuk memproduksi obat tersebut artinya memang sengaja memasukkan obat yang ada tadi, kemudian beberapa di antaranya yang memang ada golongan narkotika golongan 1 dan ada juga narkotika golongan 2 yang masih diduga itu nagih, Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah ini benar-benar isinya narkotik atau tidak kami tidak," katanya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar