Bea Cukai Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Riau
Ilustrasi rokok
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir dengan barang bukti lebih dari lima juta barang rokok. Rokok Ilegal tersebut merugikan negara sekitar Rp 2,5 miliar. "Potensi kerugian negara lebih dari Rp 2,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Ronny Rosfyandi seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2019).Ronny menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial D dan W. Penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang diungkap oleh Tim Gabungan BC dan TNI pada September lalu."Tersangka D selama ini telah menjadi target operasi Bea dan Cukai. Tersangka D telah menyediakan rokok ilegal setidaknya tiga tahun terakhir dan omzetnya mencapai 500 karton per minggu," jelasnya.Tersangka D adalah pemilik dari 552 karton rokok ilegal berisikan lebih dari lima juta batang, yang selama ini menjadi penyedia."Tersangka D selaku pemilik 552 karton rokok ilegal diamankan di Jakarta setelah turun dari pesawat," ujar Ronny.
Dia menjelaskan rokok ilegal tersebut merugikan negara karena tidak ada pitai cukainya. Rokok yang disita dari dua tersangka bermerek Luffman dan H-Mind Bold. Rokok ilegal disita dari gudang milik tersangka D di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir, dan Dusun Masat RT/RW 001/002 di kawasan jalan lintas timur Sumatera.
Menurut informasi, rokok tanpa pita cukai tersebut biasanya diproduksi di Vietnam, kemudian dipasok ke Singapura lalu ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari sana, pelaku menggunakan kapal cepat untuk memasukkan rokok ilegal ke Indragiri Hilir, Riau. Tim gabungan meringkus D setelah sebelumnya menangkap tersangka W, yang memperjualbelikan rokok ilegal di pasar. Berdasarkan alat bukti, kuat dugaan tersangka W sudah biasa melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal dari tersangka D.
Total jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.578.600 batang. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, pasal 54 dan 56. Ancaman hukuman adalah pidana satu sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."Selain peredaran rokok ilegal mengganggu penerimaan negara. Barang ini juga tidak pernah terverifikasi bahan kandungan di dalamnya sehingga masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan dirinya sendiri," tutup Ronny.(Net/Hen)
Tulis Komentar