Gelapkan Empat Mobil Sewaan 

Wanita Bali Dibekuk Polisi

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian menangkap wanita bernama Ni Komang Suciati alias Mang Boy (34) asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Wanita itu harus berurusan dengan polisi karena melakukan tidak pidana penggelapan empat mobil sewaan. Pelaku diketahui seorang pengangguran."Ada empat unit mobil yang digelapkan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/11) malam.Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban bernama Lie Mie (41) yang bermukim di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Pada 20 September 2018 pelaku
menyewa mobil korban merek Toyota Calya warna putih dengan harga sewa Rp4.500.000 perbulan. Selanjutnya pada 5 November 2018, dia kembali menyewa Mobil Pajero
sport warna putih dengan harga sewa Rp10.000.000 perbulan.

Kemudian, pada 10 Mei 2019, pelaku kembali menyewa mobil wuling atau Cortez, warna putih dengan harga sewa Rp11.500.000 perbulan. Terakhir pada 30 September 2019, pelaku menyewa mobil Toyota Calya 1.2G A/T Matic, warna putih dengan harga sewa Rp250.000 perbulan."Dari ke empat mobil tersebut dibuatkan bukti penyewaan oleh korban," ujar Ariawan.Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ke empat mobil tersebut sudah dijaminkan oleh pelaku. Untuk mobil Pajero Sport warna putih dijaminkan pada Februari 2019 dengan harga Rp 60.000.000.

Mobil kedua, wuling atau cortez warna putih, dijaminkan pada Oktober 2019 dengan harga Rp25.000.000. Selanjutnya, mobil ketiga Toyota Calya matic warna putih dijaminkan pada September 2019 dengan harga Rp30.000.000. Kemudian mobil terakhir, Toyota Calya dijaminkan pada Oktober 2019 dengan harga Rp25.000.000.Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (12/11) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di daerah Denpasar Timur. Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan di beberapa tempat yang dijaminkan oleh pelaku."Untuk modus operandinya, pelaku menyewa mobil dan selanjutnya mobil tersebut dijaminkan oleh pelaku kepada orang lain," ujar Ariawan.Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar