Perusahaan Harus Patuhi Besaran UMK Tahun 2020
Firdaus ST MT
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan. Menyikapi hal itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT menegaskan bagi pelaku usaha agar mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tersebut. Dan mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan. Gubernur Riau sudah menandatangani surat keputusan terkait upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020. UMK Pekanbaru nyaris mencapai Rp3 Juta. Besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 mencapai Rp2.997.971.''Makanya kita tegaskan kepada pihak perusahaan dan pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan. Karena, UMK ini sudah ditetapkan sesuai surat keputusan Gubernur Riau,'' tegas Firdaus kepada wartawan, Senin (25/11/2019).Dijelaskan Firdaus, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK bakal terancam sanksi. Para pelaku usaha harus mengikuti besaran UMK yang ditetapkan pada tahun depan.
Selain itu, Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama. Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan perusahaan , pelaku usaha, pekerja dan Pemerintah Kota. Bahkan, jumlah UMK ini sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.''Ya besaran UMK ini sudah dihitung bersama. Dan, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar'' terang Fidaus. Dalam kesempatan ini Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. ''Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.Sehingga perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera,'' tutur Firdaus.(Nd/Hen)
Tulis Komentar