Kurangi Volume Sampah

DPRD Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Munawar Syahputra

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Adanya larangan penggunaan kantong plastik yang digalakkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mendapat  ukungan penuh dari legislatif di DPRD Kota Pekanbaru. Bahkan, di awal tahun 2020 mendatang larangan tersebut mulai diterapkan di setiap pusat-pusat perbelanjaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang saat ini didominan oleh plastik. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra mengatakan, bahwa larangan penggunaan kantong plastik tersebut sebaiknya dibarengi dengan solusi atau alternatif lain yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika berbelanja. ''Melarang penggunan plastik bagus dan tepat. Oleh sebab itu, kami dukung demi menjaga lingkungan agar bersih,'' ungkap Munawar kepada wartawan, Ahad, (1/12/2019).

Kendati demikian, Munawar mengatakan, Pemko Pekanbaru diharapkan tidak hanya melarang, namun juga dapat memberikan solusi.Seperti menyediakan wadah pengganti kantong plastik. ''Larangan penggunaan plastik itu dibarengi dengan solusi yang harus diberikan pemerintah. Dalam persoalan ini kita mengusulkan agar Pemko memberi imbauan untuk penggunaan tas kertas (paper bag) atau keranjang belanja troli bagi seluruh pusat perbelanjaan,'' terang Munawar.  Politisi Nasdem  ini menambahkan dari apa yang ia baca, Indonesia merupakan penghasil sampah plastik kedua terbanyak di dunia. karena itu, tidak ada kata terlambat untuk melakukan perubahan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

''Perubahan besar memang harus dimulai dengan tindakan sederhana. Penanganan dan pengendalian sampah bukan hanya melalui kegiatan daur ulang,'' tutur Munawar. Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri mengatakan bahwa naskah perwako ini sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). ''Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan," ujarnya. Dijelaskan Zulfikri, penerapan perwako larangan penggunaan kantong plastik justru bakal menguntungkan pelaku usaha. Sebab para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik. ''Disamping menghindari limbah plastik, pihak ritel dan masyarakat juga akan diuntungkan. Jadi dengan adanya regulasi ini, maka pusat perbelanjaan tidak perlu siapkan kantong plastik lagi,'' tutur Zulfikri.(Mm/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar