Disnaker Pekanbaru Sosialisasikan UMK 2020 ke Peru

UMK Tahun 2020 Diterapkan Sebesar Rp2,9 Juta

Kepala Disnaker Johnny Sarikoen MT hadir dalam suatu acara Job Fair belum lama ini

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta kepada perusahaan swasta. Jika tak ada sanggahan, maka UMK ini akan langsung diterapkan pada tahun depan.''Saat ini, kami belum ada menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK Kota Pekanbaru Tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta,'' ungkap Kepala Disnaker Johnny Sarikoen, Selasa (3/12/2019).


Dijelaskan Johnny, jika tak ada permintaan penangguhan dari pihak swasta, artinya UMK ini diterima semua pihak. Penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.''Kami hanya sebagai fasilitator saja,'' terang Johnny. Saat ini, Disnaker sedang mensosialisasikan UMK 2020 ke seluruh perusahaan di Pekanbaru. Bila ada pekerja tak dibayar sesuai UMK, Disnaker siap menerima aduan. Beberapa hari lalu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menegaskan agar perusahaan swasta mematuhi UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta. Pasalnya, UMK ini sudah berdasarkan kesepakatan berbagai pihak. (Lx/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar