Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar 

Kades Kulon Progo Ditahan

Ilustrasi borgol

KULON PROGO--(KIBLATRIAU.COM)--  Kepala Desa (Kades) Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo berinisial HS (55) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, karena diduga melakukan korupsi dana desa. Selain HS, Kejari Wates juga menahan Bendahara Desa Banguncipto, SM (60).Kepala Kejaksaan Negeri Wates Widagdo Mulyono Petrus menyebut kedua perangkat desa Banguncipto itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,150 miliar. Keduaperangkat desa ini diduga telah mengkorupsi anggaran Dana Desa sejak tahun 2014 hingga 2018."Kerugian negaranya mencapai Rp1,150 miliar," tegas Widagdo, Rabu (4/12).Widagdo menerangkan telah memeriksa sekitar 50 saksi. Dari pemeriksaan yang dilakukan Kejari Wates, diduga kuat ada aliran dana desa yang dikorupsi keduanya.

Saat ini kedua perangkat Desa Banguncipto itu ditahan di Lapas Kelas II A, Wirogunan Kota Yogyakarta. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi keduanya menghilangkan maupun merusak barang bukti.Modus operandi yang dimainkan oleh dua perangkat desa itu merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa setempat."Modusnya dengan merekayasa LPJ dana desa. Juga dengan merekayasa SPJ dana desa," pungkas Widagdo.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar