Diseludupkan dari Batam

445 Karton Rokok Ilegal Diamankan di Perairan Pulau Kijang

Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polres Inhil berada di lokasi pengamanan barang bukti rokok ilegal, Senin (9/12/2019).

INHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas gabungan Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 445 karton rokok ilegal di Perairan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Senin (9/12/2019) lalu. Rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut diselundupkan dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan motor pompong tanpa merek. Saat diamankan, motor pompong tersebut kandas di sekitar lokasi. Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman membenarkan hal tersebut di atas. Dia mengatakan, saat ini ratusan karton barang bukti (BB) rokok itu dibawah ke Kantor Bea dan Cukai di Tembilahan. "Diduga rokok ini akan dibawa ke gudang penyimpanan. Namun terlebih dahulu berhasil ditemukan petugas gabungan," katanya. Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Anton Martin, menambahkan, potensi kerugian negara terhadap aktivitas ilegal tersebut mencapai hingga Rp1,5 miliar.

"Kita perkirakan nilai barang yang diseludupkan ini mencapai Rp2,8 miliar," jelasnya. Untuk saat ini, lanjut Anton, pihaknya lebih fokus terhadap pengamanan barang bukti. Proses pengaman dibantu oleh pihak Polairud Polres Inhil.Kronologis penangkapan setelah adanya informasi dari masyarakat terhadap adanya kapal bermuatan rokok ilegal di Pulau Kijang, Reteh. Informasi ini ditindaklanjuti oleh Tim Patla Speed BC 10008."Tapi sebelum itu kami berkoordinasi dengan Polsek Reteh dan Polres Inhil," tutupnya.(Km/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar