Eks Kepsek Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang didakwa
SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ali Shodiqin, eks Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Surabaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ganjaran itu diberikan setelah Ali Shodiqin didakwa mencabuli sejumlah muridnya saat berada di sekolah.Dugaan pencabulan dilakukan oleh Ali ini terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto itu, terdakwa Ali dijerat dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam surat dakwaannya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya."Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa," katanya. Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban."Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," tambahnya.Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa diikuti 2 kuasa hukumnya.(Net/Hen).
Tulis Komentar