PAD Pajak di Bapenda Capai Sebesar Rp583 Miliar
Zulhelmi Arifin
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejak awal bulan Januari hingga 11 Desember 2019 terhitung realisasi Pendapagan Asi Daerah (PAD) dari sektor pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mencapai angka sebesar Rp583 miliar.''Ya sampai tanggal 11 Desember sudah PAD sebesar Rp583 miliar,'' terang Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada wartawan, Kamis (12/12/2019). Dijelaskan Zulhelmi, untuk realisasi tertinggi berasal dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHTB) sebesar Rp132 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp124 miliar. ''PBB ini realisasinya dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya (2018),'' ungkap Zulhelmi. Selanjutnya pajak restoran sebesar Rp112 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp99 miliar, pajak hotel 37,3 miliar dan pajak reklame sebesar Rp30 miliar.
''Untuk pajak reklame, kita realisasinya tertinggi di Sumatera. Seperti kalau kita lihat di Medan, sampai awal Desember kemarin hanya berkisar Rp15 miliar dan Pelambang Rp17 miliar. Sementara kita sudah Rp29,8 miliar dari target Rp100 miliar lebih. Target ini memang terlalu tinggi, perlu kita evaluasi lagi,'' sebut Zulhelmi. Kemudian dari pajak hiburan realisasinya sebesar Rp20,5 miliar, parkir Rp19,2 miliar, denda pajak Rp5,5 miliar, pajak air tanah Rp3 miliar, dan
pajak sarang burung walet sebesar Rp131 juta. ''Ini (realisasi red) bisa bergerak terus. Dan kita prediksi Rp600 miliar sampai akhir tahun. Kalau Chevron bayar pajak air tanah yang telah menunggak sejak 3 tahun terakhir sebesar Rp25 miliar, kita perkirakan (realisasi) bisa di angka Rp620 miliar,'' tutur Zulhelmi.(Dl/Hen).
Tulis Komentar