Pelaku Diamankan Polisi

Ayah Beristri 2 Cabuli Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dibakar Warga

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria paruh baya tega melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya yang masih di bawah umur di Bondowoso, Jawa Timur. Padahal pelaku bernama Hatip alias Pak Gafur (48), sudah memiliki dua istri. Saking kesalnya terhadap ulah pelaku, warga di Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso, nyaris membakar sang predator seks. Beruntung polisi segera mengamankannya. "Keluarga korban dan warga merasa tersulut emosinya sehingga pelaku hampir di bakar hidup-hidup. Beruntung, anggota kita segera mengamankannya,'' ungkap Kapolsek Pujer, AKP Asib saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2019).

Gagal menyasar sang pelaku, massa melampiaskan amarahnya dengan membakar sebuah sepeda motor milik pelaku Hatip. "Massa marah karena ada kejadian seperti ini di desanya. Apalagi, korban yang merupakan anak tiri pelaku, masih berusia 10 tahun," lanjut Asib. Informasi yang dihimpun dari Polsek Pujer menyebutkan, korban yang masih usia sekolah dasar itu, merupakan anak tiri pelaku dari istri mudanya. Adapun istri pertamanya, saat ini sedang bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja migran atau TKW.

"Setiap malam, pelaku selalu tidur bersama dengan korban dan juga ibunya," lanjut Asib menerangkan modus operandi si pelaku. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tidak ada di rumah. "Ibu korban itu bekerja dengan menjual sayur. Sehingga bangunnya lebih awal dan usai subuh langsung menjajakan sayur. Saat tidak ada ibunya di pagi hari itulah, pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut," tutur Asib.

Penanganan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Bondowoso. "Karena penangannya terpusat di Polres, untuk masalah KDRT dan korban di bawah umur," sambung Asib. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal membenarkan pelimpahan kasus yang berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Pujer. "Sekarang pelaku sudah kami tahan. Barang bukti berupa baju terusan berwarna merah muda juga sudah kita amankan," tutur Jamal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, yakni pasal 81 ayat (1) sub pasal 82UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Jamal. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar