Lima Orang Diamankan 

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,3 Miliar

Police Line

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menemukan gudang penimbunan rokok ilegal jenis Luffman di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Saat itu, anggota Ditres narkoba Polda Riau sedang mencari jaringan narkoba namun justru mendapatkan 331.900 bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut. "Ada informasi masyarakat, bahwa terdapat penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Perumahan Gesya Residence, Jalan Akasia. Lalu kami gerebek dan menemukan barang bukti rokok illegal jenis luffman itu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, Sabtu (21/12/2019).Berawal ketika polisi membuntuti dua orang menuju rumah yang berjalan menuju ke lokasi. Di dalam rumah ditemukan tumpukan kardus.

"Petugas menduga tumpukan itu sabu, setelah dibuka ternyata isinya rokok," kata Suhirman.Setelah diinterogasi, kedua pria itu mengaku masih ada rokok lain yang disimpan di sebuah gudang. Tim langsung menuju gudang yang terletak tak jauh dari rumah pertama."Di gudang penyimpanan lokasi kedua, bertetangga dengan lokasi pertama, perumahan itu menempel," ucap Suhirman.Dalam gudang itu, ditemukan rokok dalam jumlah lebih banyak yakni 605 dus berisi 331.900 bungkus rokok Luffman ilegal. Terdiri dari Luffman Young Mild 78.400 bungkus, Luffman Light 86.000 bungkus dan Luffman Flavor 167.500 bungkus."Rokok itu tidak memiliki pita cukai. Kegiatan ini merugikan negara. Ditaksir harga rokok mencapai Rp2,3 miliar," kata Suhirman.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan lima orang berinisial N, FS, A, AG dan KA. Mereka memiliki peran masing-masing seperti mengamankan gudang, memindahkan rokok dari gudang ke dalam mobil dan mengawal hingga barang didistribusikan kepada pembeli."Informasinya rokok berasal dari Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Pemilik rokok berinsial UL dan pemasok masih didalami," tutur Suhirman.Berdasarkan penjaga gudang, rokok tersebut sudah tersimpan selama tiga bulan. Rokok akan disebar ke daerah pedalaman dan ada permintaan dari pembeli.Lokasi tersebut hanya digunakan sebagai gudang. Untuk penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar