Kasusnya Masih Dikembangkan

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembunuhan Sadis

Ilustrasi borgol

BENGKULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di wilayah Kota Curup, pada 12 Desember 2019. Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan kepada 22 personel yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korbannya bernama Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur meninggal dunia. "Perkembangan kasus yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan baru satu orang atas nama Ek. Sedangkan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Rahmat mustika kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Ek merupakan warga Kelurahan Pasar Atas Curup. Sedangkan dua orang lainnya yang turut ditangkap polisi, yakni Ed (30) yang merupakan anak korban, dan Ri (30) merupakan menantu korban statusnya masih saksi.Polisi masih melakukan pengembangan kasus yang sempat membuat heboh masyarakat daerah ini, karena menimpa seorang janda dan dilakukan secara sadis, dengan mencari barang bukti tambahan sehingga nantinya akan diketahui apakah pelakunya tunggal atau ada pelaku lainnya.

"Kami masih mencari barang bukti tambahan, apakah ini pelakunya tunggal atau kah mungkin ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam hal ini minimal turut serta dan lain sebagainya," ujarnya pula. Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, tersangka Ek berperan sebagai pelaku yang memukul korban, sedangkan pelaku yang mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tajam masih didalami.Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), seorang janda yangtinggal di Gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia ditemukan dengan luka sayatan di leher dan bagian tubuh lain. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar