Pelaku Ditangkap Kamis 26 Desember 2019

2 Penyerang Novel Baswedan Dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri

Ilustrasi borgol

DEPOK--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, dua penyerang Novel Baswedan, RM dan RB, menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.Namun rencananya, penahanan keduanya akan dipindah ke Bareskrim Mabes Polri."Rencananya siang ini (akan dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim). Kepastian dicek ke penyidik," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Kendati begitu, Argo tidak menjelaskan alasan pemindahan kedua tersangka tersebut. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda keduanya meninggalkan Polda Metro Jaya.Sebelumnya, Polisi menangkap terduga penyerangan Novel Baswedan. Penangkapan terduga pelaku itu dilakukan pada Kamis malam, 26 Desember 2019.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku penyerangan Novel Baswedan berinisial RM dan RB digelandang ke Polda Metro Jaya. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka."Sudah ditetapkan tersangka. Tadi siang diperiksa sebagai tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). Novel Baswedan diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya pada Selasa 11 April 2017. (Net/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar