Lakukan Pungli 

Dua Lurah Diamankan

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Sepanjang tahun 2019 Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan dua oknum lurah atas dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Dua oknum tersebut adalah Lurah Karang Anyar berinisial IPS dan Lurah Kampung Satu Skip berinisial SKTM," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira di Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12/2019).Secara total terdapat kerugian sebesar Rp 224.750.000 dalam kasus ini. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, tidak disebutkan lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.Sesuai tiga surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp 250 ribu per kaveling.

PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaannya meminta lebih dari seharusnya Rp 250 ribu, ada yang minta Rp 400 ribu dan Rp 450 ribu."Selanjutnya kasus diserahkan ke Inspektorat Pemkot Tarakan, sesuai MoU (Nota Kesepahaman) polres dengan pemkot," jelas Fillol.1 dari 1 halaman Seperti dilansir dari Antara, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Selanjutnya dicari fakta-fakta dan bukti pendukung. Jadi dicek penggunaan keuangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perwali itu," tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar