Tak Miliki Izin Mendirikan Bangunan

DPMPTSP dan Satpol PP Pasang Stiker Peringatan di Kos-kosan Berlantai Dua

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Quarte Rudianto bersama dengan Satpol PP saat melakukan pemasangan stiker peringatan di kos-kosan dua lantai di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Rumbai, Senin (30/12/2019). 

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM)!- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bekerjasama dengan Satpol PP melakukan pemasangan stiker peringatan di kos-kosan dua lantai di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Rumbai, Senin (30/12/2019). 

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad  Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Quarte Rudianto menjelaskan , bahwa pemasangan stiker peringatan itu lantaran kos-kosan dengan belasan kamar itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Informasi belum adanya IMB itu disampaikan warga melalui Command Center Kominfo Pekanbaru dan diteruskan ke kita. Makanya kita langsung turun bersama Satpol PP ke lokasi yang dimaksud," terang Quarte kepada wartawan Senin, (30? 12/2019). 

Dari keterangan pemilik bangunan, sebut Quarte, IMB bangunan tersebut sudah pernah diurus pada Januari 2017 lalu.

"Setelah kita cek, memang ada berkasnya tertanggal 24 Januari 2017. Tapi tidak diproses karena syarat TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) tidak lengkap dan yang bersangkutan tidak pernah mengecek berkasnya karena yang mengurus bukan dia, tapi orang lain (calo)," ulas Quarte. 

Untuk itu, pemilik bangunan diminta segera menyelesaikan perizinannya. "Setelah IMB selesai, baru kita lepas stikernya," tegas Quarte.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto menyebutkan, saat ini pembangunan kos-kosan dua lantai itu sudah hampir rampung.

"Bangunannya sudah selesai sekitar 90 persen, tinggal pengecetan saja lagi. Kamarnya pun sebagian sudah ditempati," ucap Desheryanto. 

Setelah dilakukan pemasangan stiker peringatan, tim gabungan akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pemilik menyelesaikan proses perizinan. 

"Tadi pemiliknya sudah berjanji menyelesaikan izin.  Dan dia juga tidak keberatan dengan pemasangan stiker karena memang belum ada izin," pungkas Desheriyanto. (Dl/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar