Warga China Ditangkap di Bandara Bere Tallo Atambua
Ilustrasi borgol
NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang warga asal China bernama Fang Hanjin (32), ditangkap anggota Kepolisian Resor Belu, Polda Nusa Tenggara Timur. Fang Hanjin ditangkap saat hendak menyelundupkan 229 handphone merk iPhone ke Indonesia. Pelaku selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila- Timor Leste. Dia ditangkap di Bandara AA. Bere Tallo Atambua, Selasa (31/12/2019) siang.Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan handphone secara ilegal itu berawal dari adanya informasi dari warga bahwa seorang warga negara asing, yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya di Bandara AA. Bere Tallo Atambua.
Mendapat informasi itu, tim Satreskrim Polres Belu melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati seorang warga negara China yang akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang, setelah sebelumnya melakukan perjalanan darat dari Dili, Timor Leste. "Pelaku membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah melalui pengecekan X-Ray, diketahui isinya ratusan handphone jenis iPhone berbagai jenis, USB charger dan transmitter Wifi," kata Johannes Bangun, Jumat (4/1/2020).Dari tangan pelaku, polisi menyita 229 handphone merk iPhone berbagai tipe, 3 multiple USB charger, 6 transmitter WIFI merk TP Link, 1 laptop Redmi, 1 powerbank merk PISEN. Selain itu, 2 koper, beberapa pakaian, passport Republik Rakyat China nomor EB90I0302 atas nama FANG HANJUN, Visa Timor Leste selama dua tahun atas nama FANG HANJUN dan kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC, Bank Pingan. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Belu.(Net/Hen)
Tulis Komentar