Jika Bertentangan dengan Perda Tidak Bisa Diakomodir
M Jamil MAg
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemko Pekanbaru telah mengelar rapat dengan unsur Forkofimda kemarin. Dalam rapat itu, berbahagi permasalahn juga telah dibahas, terutama terkait aturan tempat hiburan selama Ramadan nantinya. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil Mag kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji
terlebih dahulu usulan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1439 H/2018 M tersebut.
''Kita akan pelajari dulu seperti apa aturannya.Jangan sampai ada gesekan-gesekan atau semacam ketidakenaan terhadap para pengusaha,'' ungkap Jamil, Kamis (3/5/).
Ditambahkan Jamil, usulan penutupan tempat hiburan malam itu mesti dipelajari terlebih dahulu, sehingga tak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
''Tentu kita lihat lagi, apakah ini mengganggu dengan aturan-aturan yang ada. Artinya, kalau bertentangan dengan aturan seperti perda, tentu kita tidak bisa
akomodir, karena perda tentu lebih tinggi dari imbauan. Namun demikian, usulan tetap kita terima, tapi untuk pemberlakukan sesuai aturan yang ada,"
tegas Jamil.
Setiap imbauan yang diterbitkan, terang Jamil, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga harus mempertimbangkan dengan keinginan para pengusaha yang ada di Kota Pekanbaru.
''Intinya, ini (imbauan) bisa kita jalankan dan mereka (pengusaha) bisa menerima dengan baik, dadi seperti itu. Karena kita ingin menjadikan kota ini sebagai kota yang baik, kota yang penuh dengan keramahan dan kota yang penuh dengan keindahan. Sehingga pengusaha merasa dihargai juga,'' ungkap Jamil. (HN)
Tulis Komentar