Terkait Kena OTT KPK 

Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) mengundurkan diri dari jabatannya usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.Wahyu Setiawan menyampaikan hal tersebut melalui surat terbuka di Gedung KPK sebelum ditahan dalam 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tutur Wahyu dalam suratnya, Jumat (10/1) dini hari. Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. Demikian dilansir Antara. Wahyu pun menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut. "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar