Kejagung Telusuri Transaksi 55 Ribu Saham Jiwasraya
Alex Setyawan WK
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi kasus dugaan penyelewengan dana asuransi PT Jiwasraya. Pemeriksaan 6 saksi itu guna menelusuri dugaan pembelian saham dilakukan para tersangka. "Itu ada dugaan pembelian saham, kita periksa itu pembelian saham yang kemarin disampaikan 55 ribu transaksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) malam.
Enam saksi diperiksa adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari dan mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto. Kemudian Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano serta Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian. Lalu Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK dan Mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari. "Penyidik mengaitkan dengan unsur pasal disangkakan, karena ini investasi saham," kata Hari.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. "Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa 14 Januari 2020, malam.(Net/Hen)
Tulis Komentar