Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran

Masyarakat Dilarang Membangun di Sepanjang GSMB

M Jamil Mag Msi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Untuk memperlancar aliran air, masyarakat Kota Pekanbaru dilarang mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan muka bangunan (GSMB). Larangan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. SE larangan ini dikeluarkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penertiban SE dilakukan karena sudah marak masyarakat melanggar dengan mendirikan bangunan tambahan pada GSMB. Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi didampingi Sekretaris DPMPTSP F Rudi Misdian kemarin."Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya. Oleh sebab itu, masyarakat harus memperhatikannya supaya tidak membangun di
GSMB tersebut,'' ungkap Jamil.

Dijelaskan Jamil, bahwa SE ini sesegera mungkin akan disampaikan pada kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru."Nanti akan kita sampaikan ke beberapa kecamatan. Di antaranya Kecamatan Bukitraya, Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan  Senapelan," sebut Jamil. Untuk tahap awal, Pemko Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah persuasif dalam menyebarkan larangan yang tercantum dalam SE tersebut. "Dalam pekan ini surat diedarkan. Kita mengimbau jangan sampai ada pelanggaran. Karena, kita tertibkan dengan cara santun. Oleh sebab itu, kita harapkan kesadaran masyarakat untuk ha ini,'' tutur Jamil.(Al/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar