Wadah Penampungan Sementara

DLHK Imbau Pemilik Ruko Sediakan Bak Sampah

Fiora Helmi SSTP

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengimbau kepada pemilik rumah toko (ruko) yang berada di sepanjang jalan protokol, untuk menyediakan bak sampah sebagai wadah penampungan sampah sementara.Hal ini disampaikan Kadis DLHK Zulfikri SH saat dikonfirmasi wartawan melalui Sekretaris DLHK Pekanbaru Fiora Helmi, Kamis (6/2/2020). Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik ruko tentang kewajiban menyediakan wadah sampah tersebut.

Namun, masih banyak pemilik ruko yang merasa takut dan enggan meletakan bak sampah di depan tempat usaha mereka, dikarenakan takut dicuri dan menjadi tempat pembuangan sampah bagi pihak lain yang tidak memiliki wadah pembuangan sampah."Kemarin sudah kami berikan surat edaran tersebut ke mereka. Tapi ya itu keluhannya masih banyak yang takut nanti bak sampahnya dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi kita akan berusaha mencarikan solusi dari keraguan tersebut," jelas Fiora.Meskipun masih banyak penolakan dan keraguan oleh masyarakat, namun DLHK Kota Pekanbaru tetap mewajibkan ruko di jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah tersebut, guna meminimalisir pembuangan sampah di sembarang tempat oleh pemilik ruko."Kami berharap semua masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dari sampah. Kalau kami saja yang bertindak, semua itu akan sia-sia," tuturnya.(Ay/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar